Ikan busuk itu dari kepalanya. Jika kepala tak mau bertanggung jawab, seluruh tubuh harus dibuang. Bukan karena benci, tapi karena lelah. Publik lelah. Dan dalam demokrasi, kelelahan yang terakumulasi kadang menjadi satu-satunya bahasa mumpuni pemecah gendang telinga kekuasaan.
Kejadian 1 Maret 2026, di Jalan Toddopuli Raya, Makassar, Bertrand Eka Prasetyo Radiman (18), yang diduga dibunuh oleh polisi koboi “oknum”, pada saat bermain perang-perangan menggunakan senjata mainan jeni O-mega yang sama sekali tak mengancam jiwa.
Padahal kita punya aturan tentang kapan peluru boleh keluar dari sarungnya. Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 menetapkan penggunaan kekuatan secara berjenjang. Senjata api adalah opsi terakhir—setelah perintah lisan, kendali tangan kosong, dan upaya-upaya lunak lainnya. Bersyarat, harus ada ancaman segera yang dapat menimbulkan luka parah atau kematian.
Perkap Nomor 8 Tahun 2009 Pasal 47 bahkan lebih tegas. Senjata api hanya untuk melindungi nyawa manusia. Dalam keadaan membela diri dari ancaman luka berat. Sebelum menembak, polisi wajib memberi peringatan dengan ucapan yang jelas. Tembakan peringatan ke udara harus diberikan terlebih dahulu.
Dalam video cctv yang beredar, prasyarat penggunaan senjata api tidak terpenuhi. Tidak ada ancaman segera. Tidak ada perlawanan bersenjata. Tidak ada peringatan lisan. Yang ada hanyalah sekelompok remaja dengan pistol mainan. Ini bukan pelanggaran prosedur biasa. Ini perbuatan melawan hukum, oknum polisi koboi.
Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro dan Kapolrestabes Makassar Kombes Pol. Arya Perdana adalah penanggung jawab tertinggi di wilayah ini. Merekalah yang merekomendasikan izin kepemilikan senjata api. Merekalah yang bertugas mengawasi. Merekalah yang harus memastikan setiap personel paham kapan boleh menarik pelatuk.
Pada 4 Maret 2026, Kombes Pol Arya Perdana mengumumkan bahwa oknum telah ditetapkan sebagai tersangka. Perkara dinaikkan ke tahap penyidikan tindak pidana umum. Itu langkah yang harus diapresiasi.
Tapi penetapan tersangka untuk eksekutor lapangan tidak cukup. Persoalan ini jauh lebih dalam. Sebab di mana pengawasan mereka sehingga oknum polisi koboi ini bisa menarik pelatuk tanpa prosedur? Di mana pembinaan mereka sehingga seorang perwira tega menembak remaja yang sedang bermain?
LBH Makassar menyebut peristiwa ini bukan insiden biasa, melainkan cerminan persoalan struktural (kultur kekerasan, lemahnya pengawasan internal, impunitas). Data KontraS (2024) mencatat, dalam satu tahun terakhir ada tiga puluh lima kasus pembunuhan di luar hukum (extrajudicial killing) dengan puluh tujuh orang meninggal dunia selama Juli 2023 - Juni 2024. Setiap angka adalah cerita. Setiap cerita adalah ibu yang menangis. Dan kini satu angka lagi bernama Bertrand.
Kata "oknum" selama ini menjadi tameng yang nyaman. Pelaku disebut oknum, seolah-olah ia bukan bagian dari institusi. Padahal seragam coklat itu, pangkat dan senjata api itu—semua adalah atribut institusi. Semua diberikan dan disetujui oleh pimpinan. Semua seharusnya diawasi oleh pimpinan.
Jika ada anggota yang bertindak di luar SOP, itu adalah kegagalan institusi melakukan pengawasan. Jika ada anggota yang tega menembak remaja yang sedang bermain, itu adalah cerminan kultur kekerasan yang dibiarkan tumbuh. Ikan busuk dimulai dari kepalanya.
Reformasi Polri sudah bergulir dan komisi dibentuk. Aturan diperbarui dengan pendekatan yang lebih humanis. Namun, jika sebuah hipotesis terus-menerus gagal diverifikasi oleh realitas, maka hipotesis itu harus ditolak. Reformasi adalah hipotesis bahwa Polri bisa berubah. Kasus Bertrand—dan kasus-kasus sebelumnya—adalah realitas yang membuktikan bahwa hipotesis itu keliru.
Publik lelah. Lelah mendengar kata "oknum". Lelah mendengar "kami akan tindak tegas". Lelah menunggu perubahan yang tak kunjung tiba. Maka kesimpulannya sederhana. Jika institusi ini tidak bisa berbenah—jika pengawasan hanya seremonial, jika audit kinerja tak berdampak, jika pimpinan lepas tangan dan hanya mengorbankan anak buah sebagai "oknum"—maka publik berhak menarik kesimpulan.
Bubarkan saja. Tidak perlu reformasi yang tak pernah tuntas. Tidak perlu humanis yang sekadar bebunyian itu. Biar rakyat membangun institusi baru dari nol—dengan rekrutmen transparan, pengawasan ketat, tes psikologi berkala, dan pemahaman bahwa senjata api bukan mainan, apalagi alat untuk membunuh warga sendiri.